Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Amurang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Amurang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Amurang disahkan oleh Notaris Kota Amurang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Amurang
SK Wali Kota Amurang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Amurang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Amurang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Amurang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Amurang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Amurang dengan kedudukan di Kota Amurang, Kota Amurang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Amurang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Amurang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Amurang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Amurang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Amurang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Amurang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Amurang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Amurang.
KOWANI Kota Amurang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Amurang disahkan oleh Wali Kota Amurang melalui Surat Keputusan.